Phpu

Cabup Deiyai Tuding KPU Abaikan Sistem Noken-Ada Penggeseran Suara

Cabup Deiyai Tuding KPU Abaikan Sistem Noken-Ada Penggeseran Suara

()

Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, menggugat hasil Pilkada 2024. Mereka meyakini ada pengabaian pemilihan sistem noken dan terjadi manipulasi suara.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yan-Stefanus, Fatiatulo Lazira, dalam sidang perkara 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Fatiatulo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang berimbas pada perolehan suara Yan-Stefanus.

"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi perolehan hasil suara pemohon, Yang Mulia," kata Fatiatulo Lazira.

Yan Ukago-Stefanus Mote Cabut Permohonan Perselisihan Hasil Pilbub Deiyai

Yan Ukago-Stefanus Mote Cabut Permohonan Perselisihan Hasil Pilbub Deiyai

()

Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (Papua Tengah) nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 197/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

"Intinya kami sebagai kuasa dari pemohon untuk perkara nomor 197, ingin menarik permohonan kami Yang Mulia. Dan mencabut Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Nomor 197 dimaksud Yang Mulia," kata kuasa hukum Yan-Stefanus, Walidi, dalam panel III sidang perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Mengantuk dan Main HP Saat Sidang Sengketa Pilkada? Siap-siap Ditegur Polisi

Mengantuk dan Main HP Saat Sidang Sengketa Pilkada? Siap-siap Ditegur Polisi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya turut dikerahkan untuk memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung kondusif.

Perwira pengendali pengamanan persidangan Iptu Nur Fajar Prasetyo mengatakan, salah satu tugas dari personel Pam Obvit adalah menegur peserta sidang yang tampak mengantuk saat mengikuti sidang.

"Untuk tugas-tugasnya, setiap anggota ini melaksanakan peneguran. Jadi, kami menegur apabila di persidangan ada yang mengantuk, dengan sikap sempurna, menghormati dulu kepada Pak Hakim, lalu mendatangi beliau-beliau yang mengantuk itu kami tegur untuk bangun," kata Nur Fajar kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).