Pidana Khusus

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Divonis 4-5 Tahun Penjara

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Divonis 4-5 Tahun Penjara

()

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 15 eks pegawai rutan KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan.

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

()

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis membela istrinya Sandra Dewi di persidangan. Harvey pasang badan kala ditanya soal deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi.

Sidan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024) kemarin. Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis soal Deposito Rp 33 M Sandra Dewi: Hasil Syuting Siang-Malam

Harvey Moeis soal Deposito Rp 33 M Sandra Dewi: Hasil Syuting Siang-Malam

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menegaskan deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi merupakan murni hasil kerja keras istrinya. Harvey mengatakan deposito tersebut tidak ada campur tangan dirinya.

Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi. Kuasa hukum bertanya ada atau tidaknya andil dari Harvey Moeis dalam menambah angka deposito tersebut.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).