Pilbup Alor

Kala Hakim MK Terharu Dengar Alasan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilbup Alor

Kala Hakim MK Terharu Dengar Alasan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilbup Alor

()

Pasangan calon nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilbup Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, mengaku terharu mendengar alasan pencabutan gugatan tersebut.

Alasan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Imanuel selaku principal di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Perkara Pilbup Alor itu teregistrasi dengan nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mulanya, kuasa hukum Imanuel-Lukas, Joao Meco, mengatakan pemohon mengajukan penarikan kembali gugatan yang telah masuk di MK. Joao mengatakan pencabutan gugatan itu murni keinginan Imanuel.