Pilgub Banten

Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

()

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Anwar terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan berkas perkara yang menjerat Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini (28/10).

"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Andra Soni Janji ke Warga Serang Bakal Hapus Pungli Tenaga Kerja

Andra Soni Janji ke Warga Serang Bakal Hapus Pungli Tenaga Kerja

()

Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni kampanye di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kepada ratusan warga yang berkumpul di Kampung Tanggul, Andra menjanjikan akan menghapus pungli dan sogokan bagi calon pencari kerja.

"Dalam penerimaan tenaga kerja tidak boleh ada pungli dan sogokan, kemudian prioritasnya juga tenaga kerja lokal agar pengangguran berkurang," kata Andra Soni, Minggu (27/10/2024).

Andra juga menjanjikan komitmennya mewujudkan kemajuan Banten. Termasuk tidak melakukan korupsi agar program bagi masyarakat berjalan dengan baik. Termasuk pendidikan gratis untuk SMA, SMK, MA termasuk yang sekolah di swasta.