Pilgub Jawa Timur

Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Beberkan Beberapa Kejanggalan

Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Beberkan Beberapa Kejanggalan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk seabgai kuasa hukum Risma-Gus Hans pun membeberkan beberapa kejanggalan yang masuk dugaan kecurangan pada kontestasi politik di Jatim itu.

"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma nol. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," ujar Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK

Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Risma mendaftarkan gugatan sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Eks Menteri Sosial itu menunjuk Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur sebagai termohon.