Pilgub Kalteng

Gugatan Hasil Pilgub Kalteng Dicabut, Penetapan Paslon Terpilih Tetap Tunggu Putusan MK

Gugatan Hasil Pilgub Kalteng Dicabut, Penetapan Paslon Terpilih Tetap Tunggu Putusan MK

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail (Willy-Habib).

Namun, paslon tersebut mencabut gugatannya di tengah proses persidangan sengketa hasil pilkada yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).

Pencabutan perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalteng 2024 disampaikan langsung oleh Willy M Yoseph melalui sambungan daring.

Dalam kesempatan itu, Willy menugaskan kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dan Regginaldo Sultan, untuk hadir secara langsung di sidang dan menyampaikan pencabutan tersebut.