Cagub Papua Selatan Minta Lawan Didiskualifikasi, Sebut Syarat Orang Asli Papua
Pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo menggugat hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Darius-Yusak mendalilkan cagub nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4 Apolo Safanpo bukan orang asli Papua.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Aji Satrio Pamungkas, dalam sidang perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Aji mengatakan Romanus dan Apolo tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diketahui, dalam Pilgub Papua Selatan, Romanus berpasangan dengan Albertus Muyak sebagai peraih suara kedua. Sedangkan Apolo berpasangan dengan Paskalis Imadawa sebagai peraih suara terbanyak.