Pilgub Sultra

Cawagub Sultra Ihsan Cabut Gugatan di MK, Pengacara Tak Tahu

Cawagub Sultra Ihsan Cabut Gugatan di MK, Pengacara Tak Tahu

()

Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ihsan mencabut gugatan tanpa berdiskusi dengan Cagub nomor urut 4, Tina Nur Alam dan pengacara mereka, Didi.

"Jadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan Cawagub Sultra pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252’. Sebelum ke Pak Didi, Pak La Ode, pembicaraan dengan pasangan cagubnya gimana?" kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 dengan perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).