KPU DKI Masih Buka Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori Sampai 20 November
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka layanan pindah memilih bagi warga Jakarta yang termasuk dalam empat kategori. KPU akan melayani pindah memilih warga dalam empat kategori tersebut sampai 20 November 2024.
"Ada empat kategori yang dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7 atau paling lambat 20 November, sebagai berikut, bertugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap/pasien di rumah sakit, menjadi tahanan lapas/rutan, tertimpa bencana," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).