Perludem Sebut Pilkada Banjarbaru Harus Disikapi Sebagaimana Calon Tunggal
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menegaskan bahwa persoalan Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus disikapi sebagai kasus calon tunggal.
Hal ini disampaikan Ninis terkait hasil pemilihan yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal.
“Kalau saya meyakini ya, meyakini dia harus di treatment sebagaimana calon tunggal, calonnya hanya satu,” ungkap Ninis dalam peluncuran buku Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial di Jakarta, Minggu (8/12/2024).