Pilkada Banjarbaru

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Keputusan ini memicu protes keras dari partai pengusung, terutama Partai Buruh, yang menduga adanya rekayasa politik untuk menciptakan paslon tunggal dalam Pilkada ini.

Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan bahwa diskualifikasi ini berawal dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa paslon Aditya-Said Abdullah dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif.

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, Deny Hariyatna, menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasi paslon Aditya-Said cacat hukum.

Menurut Deny, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan KPU Banjarbaru tersebut, di antaranya Surat Keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah lebih dulu diketahui awak media sebelum diumumkan.

"Kami pun mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, karena dengan mudah putusan tersebut bocor sebelum resmi diumumkan," ujar Deny dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (2/11/2024).

Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum

Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.

Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon Aditya-Said Abdullah untuk menempuh langkah hukum.

Paslon Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru

Paslon Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Dahtiar dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) siang.

Dahtiar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan. SK tersebut berlaku sejak Kamis (31/10/2024).

"Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024," ujar Dahtiar di hadapan wartawan, Jumat siang.