Pilkada Banjarbaru

Perludem Sebut Pilkada Banjarbaru Harus Disikapi Sebagaimana Calon Tunggal

Perludem Sebut Pilkada Banjarbaru Harus Disikapi Sebagaimana Calon Tunggal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menegaskan bahwa persoalan Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus disikapi sebagai kasus calon tunggal.

Hal ini disampaikan Ninis terkait hasil pemilihan yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal.

“Kalau saya meyakini ya, meyakini dia harus di treatment sebagaimana calon tunggal, calonnya hanya satu,” ungkap Ninis dalam peluncuran buku Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat permohonan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pilkada di Banjarbaru menjadi perhatian publik karena pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dinyatakan menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti dan Said Abdullah, didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Erna-Lisa sebagai calon tunggal dalam pemilihan tersebut.