Meski Kalah, PDI-P Pastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Banten 2024 ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P memastikan tidak mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut karena calon gubernur Banten yang diusung PDI-P, yakni Airin Rachmi Diany memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan.
“Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa PDI-P tidak bisa serta merta mengajukan gugatan hasil Pilkada Banten ke MK. Sebab, pengajuan gugatan harus berdasarkan persetujuan dari pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi.