Pilkada Barito Utara

Gugat ke MK, Cabup Barito Utara Ungkap Banyak Pemilih Serahkan Form C1 tapi Diminta KTP Lagi

Gugat ke MK, Cabup Barito Utara Ungkap Banyak Pemilih Serahkan Form C1 tapi Diminta KTP Lagi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menggugat hasil Pilkada Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Akhmad-Sastra, Mehbob, mengatakan banyak pemilih yang sudah memiliki formulir C1 pemberitahuan, tetapi diminta kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) lagi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Menurut Mehbob, Panwascam Teweh Baru saat itu sempat menghentikan proses pemungutan suara dan meminta para pemilih terlebih dahulu membawa kartu identitasnya.