Tiga Pilkada di Bengkulu Bersengketa ke Mahkamah Konstitusi
BENGKULU, KOMPAS.com – Sebanyak tiga Pilkada di Provinsi Bengkulu resmi bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada tersebut meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sengketa di Pilkada Bengkulu Selatan
Pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah tipis dari petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.
Berdasarkan pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii unggul dengan 37.968 suara, hanya terpaut 818 suara dari Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara.
"Hari ini, Jumat (6/12/2024), pukul 13.43, gugatan telah diajukan ke MK," kata kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman.