ASN Karimun Dituntut 1 Bulan Penjara Buntut Ajak Dukung Cagub Kepri Petahana
KARIMUN, KOMPAS.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara satu bulan karena diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (9/12/2024).
Terdakwa, Zulkhairi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, diduga melanggar aturan netralitas ASN dengan memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu.