Pilkada Jayapura 2024

Beda dari yang Lain, Paslon Pilkada Jayapura Minta Hakim MK Diskualifikasi Calon yang Kalah

Beda dari yang Lain, Paslon Pilkada Jayapura Minta Hakim MK Diskualifikasi Calon yang Kalah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyoroti petitum gugatan Pilkada Jayapura yang meminta agar pasangan calon yang kalah untuk didiskualifikasi.

Gugatan ini dilayangkan paslon nomor urut 3, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, melalui kuasa hukumnya, Achmad Jaenuri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Boy-Dipo meminta hakim mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Jhony Banua Rouw - Darwis Masi, yang sebenarnya kalah dalam pilkada.

"Pemohon ranking (perolehan suara) berapa ini?" tanya Arsul.