Beda dari yang Lain, Paslon Pilkada Jayapura Minta Hakim MK Diskualifikasi Calon yang Kalah
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyoroti petitum gugatan Pilkada Jayapura yang meminta agar pasangan calon yang kalah untuk didiskualifikasi.
Gugatan ini dilayangkan paslon nomor urut 3, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, melalui kuasa hukumnya, Achmad Jaenuri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Boy-Dipo meminta hakim mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Jhony Banua Rouw - Darwis Masi, yang sebenarnya kalah dalam pilkada.
"Pemohon ranking (perolehan suara) berapa ini?" tanya Arsul.