Kasus Pelecehan Seksual Jadi Dalil Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang penah menjerat calon Wakil Bupati Kabupaten Belu nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves menjadi dalil gugatan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar, Selasa (14/1/2025), kuasa hukum Agustinus-Yulianus, Bernard Sakarias Anin mengatakan bahwa Vicente Hornai pernah dijatuhi pidana Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.