Sidang MK, Kubu Isran Noor Tuding Ada Pelanggaran TSM pada Pilkada Kaltim
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.
Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Rafli Harun, saat membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Rafli dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1/2025).