Heri-Sholihin Minta MK Diskualifikasi Tri Adhianto-Abdul Harris pada Pilkada Kota Bekasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak calon walikota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe yang diyakini melakukan politik uang dalam pemilihan walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.
“Mendiskualifikasi paslon 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan peraih suara terbanyak di Pilwalkot (Pemilihan Walikota) Bekasi 2024,” ujar kuasa hukum Heri-Sholihin, Prabowo di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).