Tak Ada Paslon yang Gugat Hasil Pilkada Kota Bogor 2024 ke MK
BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyatakan, tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Bogor 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan.