Pilkada Kota Pematang Siantar

Saling Tuding Politik Uang dalam Sidang Sengketa Pilkada Kota Pematang Siantar di MK

Saling Tuding Politik Uang dalam Sidang Sengketa Pilkada Kota Pematang Siantar di MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi saling tuding kecurangan politik uang atau money politic terjadi dalam sidang gugatan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

Dalil gugatan pemohon yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon menuduh paslon nomor urut 1, Wesly Silalahi-Herlina menggunakan politik uang sehingga bisa memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar 2024.

Dalil itu kemudian dijawab pihak Wesly-Herlina dengan menuding balik paslon nomor urut 3 yang melakukan upaya politik uang.