Pilkada Kota Yogyakarta, Afnan-Singgih Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima laporan dugaan praktik politik uang pada Pilkada Kota Yogyakarta.
Pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo.
Pasangan ini dilaporkan terkait pembagian sembako berupa minyak goreng di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan politik uang tersebut.