Sentilan Arief Hidayat soal Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilkada Maluku Utara
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) organisasi advokat sebagai syarat administratif berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sentilan Arief ini disampaikan saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (10/1/2025).
"Sebentar, ini Pak Tuanany malah KTA-nya malah anu (habis masa berlaku) ini," kata Arief Arief saat kuasa hukum pemohon yang merupakan pasangan calon gubernur dan wagub nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, Faldy S Tuananiy membacakan kewenangan untuk menggugat perkara.