Pemilih Meninggal Masih Gunakan Hak Suara, Paslon Pilkada Manokwari Bawa Bukti Foto Makam
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 153 tempat pemungutan suara (TPS).
Salah satu temuan mencengangkan adalah adanya warga yang sudah meninggal dunia, tetapi tetap tercatat menggunakan hak suaranya.
“Ternyata dalam TPS yang sama ada juga pemilih yang sudah meninggal, termasuk kami lampirkan pernyataan keluarga, dokumentasi makam kuburan, serta batu nisannya, namun tetap digunakan hak pilihnya oleh pihak yang lain,” ujar kuasa hukum Bernard-Eddy, Handri Piter Poae, dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/1/2025).