Hakim Tegur Pihak Penggugat Pilkada Manokwari Selatan, Minta Fokus ke Inti Gugatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegur Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 3, Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i, karena dianggap tidak fokus pada pokok gugatan.
Momen tersebut terjadi saat Kuasa Hukum Maxsi dan Imam, Sri Harini, membacakan pokok perkara dalam sidang gugatan hasil Pilkada Manokwari Selatan 2024, Kamis (16/1/2025).
“Ini saya konfirmasi dulu. Ini ibu kan pemohon nomor urut 3, yang lainnya itu ASN yang belum mengundurkan diri. Karena ada datanya,” tanya Daniel di Ruang Sidang MK, Kamis (16/1/2025).