Minta Pilkada Maybrat 2024 Diulang, Agustinus-Marthen Sebut Banyak Pemilihnya Dihalangi ke TPS
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pihaknya juga meminta majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU Maybrat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Agustinus-Marthen, Justinus Tampubolon, dalam sidang perkara nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait gugatan hasil Pilkada Maybrat 2024, Kamis (16/1/2025).
“Memohon kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Maybrat. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3,” ujar Justinus.