Pilkada Maybrat

Minta Pilkada Maybrat 2024 Diulang, Agustinus-Marthen Sebut Banyak Pemilihnya Dihalangi ke TPS

Minta Pilkada Maybrat 2024 Diulang, Agustinus-Marthen Sebut Banyak Pemilihnya Dihalangi ke TPS

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang.

Pihaknya juga meminta majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU Maybrat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Agustinus-Marthen, Justinus Tampubolon, dalam sidang perkara nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait gugatan hasil Pilkada Maybrat 2024, Kamis (16/1/2025).

“Memohon kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Maybrat. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3,” ujar Justinus.

Sengketa Pilkada Maybrat, Pemohon Tuding KPU Kerjasama Menangkan Paslon Nomor 3

Sengketa Pilkada Maybrat, Pemohon Tuding KPU Kerjasama Menangkan Paslon Nomor 3

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1, Kornelius Kambu dan Zakeus Momao, menuding KPU bekerja sama dengan kepala distrik untuk memenangkan pasangan nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.

Dalam pembacaan pokok perkara, Kuasa Hukum Kornelius-Zakeus, Muhammad Sam Almunawi, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hak pilih warga yang sebetulnya tidak hadir di TPS.

Selain itu, ditemukan pula warga yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir dan menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan Pilkada Maybrat 2024.