Pilkada Medan

Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, KPUD Disebut Paksakan Pemilihan di Tengah Banjir

Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, KPUD Disebut Paksakan Pemilihan di Tengah Banjir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, menggugat hasil Pilkada Medan yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap.

Dalam Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mereka menyebut selisih suara paslon 1 dan paslon 2 disebabkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan yang ngotot melakukan pemungutan suara di tengah bencana banjir.

"Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran pilkada serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka Pemohon merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil beberapa lembaga survei,” ujar kuasa hukum Ridha-Abdul di Gedung MK, Rabu (8/1/2025).

Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum Ridha-Abdul: Anda Mengerti Tidak yang Saya Tanya!

Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum Ridha-Abdul: Anda Mengerti Tidak yang Saya Tanya!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang dinilai tidak mengerti pertanyaannya.

Awalnya, kuasa hukum Ridha-Abdul menyebut ada indikasi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Sehingga dugaan itu menjadi materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) walikota Medan.

Saldi Isra kemudian bertanya, apakah ada tempat yang spesifik tuduhan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan itu dilakukan?