Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, KPUD Disebut Paksakan Pemilihan di Tengah Banjir
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, menggugat hasil Pilkada Medan yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap.
Dalam Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mereka menyebut selisih suara paslon 1 dan paslon 2 disebabkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan yang ngotot melakukan pemungutan suara di tengah bencana banjir.
"Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran pilkada serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka Pemohon merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil beberapa lembaga survei,” ujar kuasa hukum Ridha-Abdul di Gedung MK, Rabu (8/1/2025).