Pilkada Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Dituding Izinkan Pemilih yang Belum Rekam E-KTP Nyoblos

KPU Papua Barat Daya Dituding Izinkan Pemilih yang Belum Rekam E-KTP Nyoblos

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya nomor urut 01, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Papua Barat 2024.

Kuasa Hukum Abdul-Petrus, Heru Widodo, menjelaskan bahwa pembatalan diperlukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon membiarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos di kertas suara.

“Hasil perolehan suara pada Pilkada Provinsi Papua Barat Daya telah dicemari oleh masuknya suara-suara dari pemilih yang tidak berhak memilih karena belum merekam E-KTP,” ujar Heru dalam sidang perkara nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025, Kamis (16/1/2024).