Cagub Sulteng Minta MK Kosongkan Suara Pesaingnya di Pilkada 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengosongkan seluruh perolehan suara paslon nomor urut 2, Anwar-Reny Lamadjido, dan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2024.
Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Ahmad Ali, Andi Syafrani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).