Bawaslu Hentikan 7 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Tasikmalaya
TASIKMALAYA, KOMPAS.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memastikan semua kasus dugaan politik uang pada Pilkada Kota Tasikmalaya tidak terbukti.
Salah satu kasus berasal dari temuan petugas Bawaslu Kecamatan Mangkubumi. Bukti berupa uang yang diduga dibagikan oleh seorang tokoh masyarakat telah diselidiki.
Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, menyatakan seluruh kasus dugaan politik uang dihentikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Kota Tasikmalaya.