Pilkada Ulang

KPU Akan Gelar Pilkada Ulang September 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

KPU Akan Gelar Pilkada Ulang September 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

()

BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang bagi daerah yang dimenangi kotak kosong dan dipimpin oleh pejabat sementara.

"Kami akan mengadakan Pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas, itu rencananya di bulan September 2025. Jadi rencananya di bulan September," kata Ketua Umum Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).

Afif mengatajan, KPU akan membahas proses pelaksanaan Pilkada ulang dengan Komisi II DPR setelah tahapan Pilkada 2024 selesai.