Bawaslu Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas milik pemerintah boleh digunakan untuk kampanye dalam Pilkada 2024.
Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Gelora Bung Karno yang merupakan fasilitas milik pemerintah.
Stadion berkapasitas 88.083 penonton ini sering digunakan untuk acara politik, baik pasangan calon presiden maupun acara partai politik tertentu.
"Boleh-boleh saja. Gelora Bung Karno kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ucap Bagja dalam konferensi pers di Kator Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).