MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 yang menetapkan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pemilihan Walikota Banjarbaru 2024.
Gugatan yang dilayangkan empat warga Banjarbaru; Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly ini meminta MK memutuskan untuk memenangkan kotak kosong dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024.
Petitum lainnya, meminta MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru agar menggelar pilwalkot ulang sesuai dengan aturan jika kotak kosong menang.