Pindah Penduduk

Cara Mengurus SKPWNI saat Pindah Domisili Penduduk Antar Kabupaten/Kota

Cara Mengurus SKPWNI saat Pindah Domisili Penduduk Antar Kabupaten/Kota

()

Selain memindahkan barang dan pindah tempat tinggal, hal lain yang perlu dilakukan saat pindahan adalah mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.

Dalam hal ini, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah antar kabupaten atau kota, perlu mengurus surat keterangan pindah WNI (SKPWNI). Simak caranya berikut ini.

Dilansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menginformasikan cara mengurus pindah domisili penduduk, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Berikut rinciannya.