Eks Ketua Koperasi Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka. ES berstatus tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik itu sebesar Rp 1,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya kepada wartawan di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (16/1/2025).
Aco mengatakan penyidikan ini berdasarkan laporan nasabah KPRI yang merasa dirugikan oleh tindakan ES karena melakukan pinjaman kredit modal kerja umum (KMKU) ke Bank pemerintah. Menurutnya, pengajuan itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah atau fiktif.