Pinjol Kurang Modal Makin Banyak, Asosiasi Beberkan Kondisi Industri P2P Lending Terkini
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketentuan ekuitas minimum yang harus dipenuhi penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol bertambah secara bertahap. Pada tahap kedua, penyelenggara pinjol wajib memiliki modal minimum sebesar Rp7,5 miliar sampai tenggat waktu Juni 2024.
Bukannya membaik, jumlah penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar bertambah menjadi 11 penyelenggara per Desember 2024. Padahal posisi sebelumnya hanya sebanyak 10 penyelenggara per Oktober 2024.