UMP Naik 6,5%, Pj Gubernur DKI Bakal Tetapkan Rabu 11 Desember
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 sebesar 6,5%. Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP itu pada 11 Desember mendatang.
"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi pak gubernur, nanti tanggal 11 gubernur menetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).