MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.
PK delapan terpidana itu terbagi dalam tiga perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK lima terpidana yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Satu PK lainnya terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama Saka Tatal.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).