Garuda Indonesia (GIAA) Ungkap Peninjauan Kembali Greylag 1446 Ditolak MA
Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali lolos dari pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag 1446.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyampaikan perkembangan terbaru yang diperoleh perseroan terkait dengan putusan Mahkamah Agung No.22/PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Putusan itu terkait dengan permohonan peninjauan kembali atas putusan permohonan pembatalan perdamaian No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Greylag Goose Lease 1446 Designated Activity Company.