Imam-Ririn Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Depok ke MK
DEPOK, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mengusung calon wali kota-wakil wali kota Imam Budi Hartono-Ririn di Pilkada Depok menggugat perselisihan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi MK di mkri.id, permohonan gugatan resmi diajukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam-Ririn itu bernomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pada hari ini, Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB, telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024,” bunyi permohonan di bagian awal surat, Senin (9/12/2024).