Pkwt

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).