Plagiat

Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

()

Berbeda dengan kasus pidana, biaya kasus perdata ditanggung penggugat kecuali bila si penggugat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan. Lalu berapa biaya menggugat merek yang dijiplak?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca, yaitu

Siang detikSaya punya merek baju dan fashion buatan UMKM saya. Tapi kok sepertinya dijiplak. Lalu berapa biaya menggugat di pengadilan?

Terima kasih.

TioJakarta

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyannya. Kami akan menjawab sejauh data yang anda sampaikan.

Pertama, kami berasumsi merek Anda sudah didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham sehingga punya hak menggugat/legal standing. Sebelum menggugat ke pengadilan, Anda harus mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Ditjen KI Kemenkumham. Apabila kalah maka dilakukan upaya banding ke pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).