90 Persen PMI yang Tersandung Kasus akibat Berangkat Tak Sesuai Prosedur
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi masalah di luar negeri berangkat dengan cara-cara yang melanggar prosedur.
Pernyataan ini disampaikan Karding usai pertemuannya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, pada Kamis (9/1/2025).
“Rata-rata mereka yang berangkat secara unprocedural, poinnya 90 persen,” kata Karding.
Karding mengungkapkan, PMI yang berangkat secara ilegal seringkali mengalami berbagai masalah, seperti eksploitasi, overcharging, perlakuan tidak adil, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.