Pmk

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencadangan Piutang Tak Tertagih, Termasuk untuk Bank Umum

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencadangan Piutang Tak Tertagih, Termasuk untuk Bank Umum

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Beleid tersebut salah satunya memuat terkait ketentuan soal diperbolehkannya wajib pajak mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih. 

Adapun, wajib pajak yang dimaksud di antaranya dapat mencakup wajib pajak usaha bank yang meliputi bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan

Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.

Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang aturan tax holiday atau insentif pembebasan pajak bagi korporasi. Simak kisi-kisi perpanjangan insentif pajak tax holiday.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak berakhir pada 9 Oktober 2024. Dengan perpanjangan itu, tax holiday berlaku hingga 31 Desember 2025.

Aturan perpanjang tax holiday tertuang dalam PMK Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang ketentuan pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.