PMK

Menko Airlangga: Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur Menkeu lewat PMK

Menko Airlangga: Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur Menkeu lewat PMK

()

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"[Payung hukum kenaikan tarif PPN] PMK cukup," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kendati demikian, mantan Ketua Umum partai Golkar itu pun urung bicara terkait dengan komoditas atau barang-barang yang akan mengalami kenaikkan PPN 12%.

Meskipun sudah ditetapkan bakal menyasar barang-barang berkategori mewah, tetapi dia mengamini akan ada pembagian lebih rinci untuk memberikan kejelasan dari aturan tersebut.