PN Jakarta Selatan

KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Ganggu Penyidikan

KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Ganggu Penyidikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.

“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan Lex Specialis KPK

Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan Lex Specialis KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi semestinya memperhatikan kedudukan lex specialis Undang-Undang KPK.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Status Tersangka Gubernur Kalsel Dibatalkan, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

Status Tersangka Gubernur Kalsel Dibatalkan, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti" kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel, Cabut Status Tersangka

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel, Cabut Status Tersangka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menyatakan, praperadilan dikabulkan KPK belum memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.

KPK Yakin Hakim PN Jaksel Akan Independen Adili Praperadilan Gubernur Kalsel

KPK Yakin Hakim PN Jaksel Akan Independen Adili Praperadilan Gubernur Kalsel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembedantasan Korupsi (KPK) yakin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akan bersikap obyektif dan indpenden dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

"KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK, " kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardbika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/12/2024).