KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Ganggu Penyidikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).