KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.
"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural," kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
Tessa menambahkan, barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan dalam penyidikan.