Pn Jaksel

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

()

Menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

()

KPK memenangi semua gugatan praperadilan terkait perkara proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangi.

"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Budi mengatakan putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

()

Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah. Gugatan itu pun tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Boyamin mengatakan hakim menilai gugatannya prematur. Namun, dia senang karena hakim juga menolak eksepsi jaksa.

"Alasan utama karena dianggap masih prematur, karena memang belum ada penyidikan terhadap RBS. Nah tapi dalam pertimbangannya tadi saya gembira, karena eksepsi dari jaksa juga dinyatakan tidak diterima, bahwa perkaranya memang sudah ada perkara kasus timah, tapi memang karena belum ada surat perintah penyidikan untuk RBS, dan juga otomatis belum ada penghentian penyidikan untuk RBS," kata Boyamin.