Pn Jaksel

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.

"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural," kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Tessa menambahkan, barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan dalam penyidikan.

PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP soal Penyitaan Buku Hasto, Ini Respons KPK

PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP soal Penyitaan Buku Hasto, Ini Respons KPK

()

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tak menerima gugatan terhadap 4 penyidik terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo. KPK menilai yang dilakukan oleh para penyidik sudah sesuai prosedur.

"Ya KPK mengapresiasi putusan tersebut. KPK meyakini Majelis Hakim memiliki keyakinan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa penyidik dalam melaksanakan tugas sudah secara prosedural, proporsional, dan profesional sehingga putusan tersebut menjadi sebuah keyakinan tambahan untuk KPK dalam hal ini penyidik untuk tetap melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

()

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).