
Ketua PN Jaksel Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Selain itu, tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan advokat berinisial AR, juga langsung ditahan.
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.