Pn Serang

Alasan Hakim Bebaskan Ayah dari Dakwaan Cabuli Anak Kandung di Banten

Alasan Hakim Bebaskan Ayah dari Dakwaan Cabuli Anak Kandung di Banten

()

Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan kesepakatan damai secara tertulis antara terdakwa dengan korban pada 9 Mei 2024.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hery Cahyono, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).

Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada dinas sosial (dinsos), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Ayah Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Ayah Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

()

Pria di Kabupaten Serang, Banten, berinisial S divonis bebas atas dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. S merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Ayah di Banten Divonis Bebas di Kasus Pencabulan Anak Kandung

Ayah di Banten Divonis Bebas di Kasus Pencabulan Anak Kandung

()

Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. S terbebas dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.