Alasan Hakim Bebaskan Ayah dari Dakwaan Cabuli Anak Kandung di Banten
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan kesepakatan damai secara tertulis antara terdakwa dengan korban pada 9 Mei 2024.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hery Cahyono, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).
Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada dinas sosial (dinsos), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).