PNS Dan PPPK

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi I DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Hetifah saat dihubungi pada Sabtu (18/1/2025).