Poin Penting Putusan Mk Soal Uu Cipta Kerja

Komisi IX DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker

Komisi IX DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI disebut akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.

Namun, pihak DPR kini masih menunggu salinan putusan resmi dari MK.

"Keputusan final dan dokumen asli dari MK belum kami terima, maka kami belum bisa memberikan keputusan lebih lanjut, yang pasti tentu akan segera kami tindak lanjuti," ucap anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?

Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bakal sejalan dengan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir saat merespons putusan MK yang memerintahkan legislatif dan eksekutif membentuk UU Ketenagakerjaan baru paling lama 2 tahun.

“Kita di legislatif ini di DPR Senayan kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga (harus siap),” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (1/11/2024).