Poin Penting UU Minerba

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal tersebut diusulkan saat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.